Fenomena Worldcoin Tunjukkan Kesadaran Publik terhadap Aset Digital

Serratalhadafc.com – Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, angkat bicara terkait fenomena proyek kripto Worldcoin yang tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini dikenal luas karena melibatkan teknologi pemindaian iris mata sebagai bagian dari sistem identitas digital yang disebut WorldID.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat memindai iris mata mereka untuk mendapatkan identitas digital, yang selanjutnya dapat ditukar dengan aset kripto secara gratis. Fenomena ini pun memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat, terutama terkait isu privasi dan nilai tukar data biometrik.

Namun di balik kontroversinya, Subani melihat sisi positif dari tren ini. Menurutnya, minat masyarakat terhadap Worldcoin mencerminkan tumbuhnya pemahaman dan apresiasi terhadap aset digital.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai mengerti tentang kripto dan menilai kripto adalah sesuatu yang berharga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Serratalhadafc.com, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan bahwa perkembangan seperti ini menandakan pergeseran paradigma, di mana aset digital semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masa depan.

Perlu Memahami Risiko di Baliknya

Namun, Subani mengingatkan pemindahan data iris mata tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pemberian data pribadi kepada pihak lain, sehingga masyarakat harus benar-benar memahami risiko di baliknya.

“Tapi masyarakat harus menyadari bahwa aksi pemindahan data iris mata tersebut sama dengan mereka sudah memberikan data pribadi ke orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia dalam menyikapi teknologi baru seperti Worldcoin. Subani mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memiliki kerangka aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Dirut CFX: Worldcoin Tunjukkan Kesadaran Publik terhadap Kripto

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, memberikan pandangannya terhadap fenomena Worldcoin, proyek kripto yang menarik perhatian karena penggunaan data biometrik, khususnya pemindaian iris mata, sebagai identitas digital.

Proyek Worldcoin memungkinkan masyarakat untuk memindai iris mata mereka guna mendapatkan WorldID—identitas digital yang kemudian dapat ditukar dengan aset kripto secara gratis. Menurut Subani, tren ini menandai meningkatnya kesadaran publik terhadap nilai aset digital.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai mengerti tentang kripto dan menilai kripto adalah sesuatu yang berharga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Serratalhadafc.com, Rabu (7/5/2025).

Meski begitu, Subani mengingatkan bahwa di balik inovasi tersebut, terdapat isu penting terkait perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa tindakan memindai iris mata sejatinya adalah bentuk pemberian data sensitif kepada pihak lain.

“Tapi masyarakat harus menyadari bahwa aksi pemindahan data iris mata tersebut sama dengan mereka sudah memberikan data pribadi ke orang lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam menghadapi teknologi semacam ini. Subani mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah menetapkan kerangka hukum melalui sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik dalam ekosistem digital yang berkembang pesat.

Bappebti: Worldcoin Terdaftar Resmi, Tapi Status Legal Kripto Bisa Berubah

Menanggapi sorotan publik terhadap proyek kripto Worldcoin, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa aset kripto tersebut telah melalui proses evaluasi yang ketat sebelum resmi masuk dalam daftar legal di Indonesia.

“Worldcoin (WLD) sudah terdaftar dalam peraturan Bappebti karena telah lulus penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP), sesuai kriteria yang ditetapkan. Selain itu, aset ini juga sudah terdaftar dan aktif diperdagangkan di berbagai crypto exchange global, serta tercatat di CoinMarketCap,” jelas Tirta, dikutip dari Serratalhadafc.com, Selasa (6/5/2025).

Meski demikian, Tirta mengingatkan bahwa status legal suatu aset kripto tidak bersifat permanen. Legalitasnya dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada hasil evaluasi berkala terhadap aktivitas perdagangan dan kepatuhan aset tersebut terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan pernyataan ini, Bappebti menegaskan pentingnya pengawasan yang dinamis dalam ekosistem kripto untuk memastikan keamanan investor serta stabilitas pasar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *